PERJANJIAN KERJA SAMA WAQFRAISING
Diposting tanggal: 13 October 2020
Pada hari jum'at tanggal 09 bulan Oktober 2020 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Waqfraising antara Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia dengan Nazhir Wakaf Uang KSPPS BMT Bina Ihsanul Fikri dengan Nomor YEWI : 13/X/PKS/YEWI/2020 dan Nomor NAZHIR : 001/Nadzir-BIF/X/2020.
Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia ialah suatu badan hukum yang didirikan menurut hukum di Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Yusri Akhyar, S.Soc yang bertindak dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai ketua Yayasan yang didirikan sesuai dengan akta notaris T.Pusvita Dewi, S.H nomor 114 tanggal 18 November 2015 yang disahkan dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0024372.AH.01.04. Tahun 2015.
KSPPS BMT BINA IHSANUL FIKRI, suatu badan hukum yang didirikan menurut hukum di Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian 159/BH/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 oleh notaris Mustika Rahju, S.H yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagai nazhir wakaf uang nomor 3.3.00244 dari Badan Wakaf Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Dr. H. Riduwan, S.E,M.AG yang bertindak dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai ketua KSPPS BMT BINA IHSANUL FIKRI
Waqfraising adalah kegiatan penghimpunan wakaf uang dari masyarakat menggunakan instrumen keuangan syariah untuk nazhir wakaf uang.
Dengan adanya perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan wakaf uang dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung..
*Percayakan Wakaf Anda disini di BMI- LAZISMU KSPPS BMT BIF*
"MANFAAT MENGALIR ABADI"
VIA Transfer :
Bank Syariah Mandiri (BSM):
(Kode: 451) 7222666613
a/n LAZISMU KL BMT BIF
Bank Syariah Mandiri (BSM:
(Kode: 451) 7017795793
a/n Riduwan QQ Baitul Maal Ind.
E.BIF Donasi : 01.005.011797 a/n BMI-KL LAZISMU
Konfirmasi setor/transfer: WA/TLPN. 081229972662 (Nila)
Jemput Donasi :
1. 087865133597 (Ali)